DEMOKRASI
Dalam pandangan Hadhrat Mirza Tahir Ahmad RH, Khalifatul Masih IV Jemaat Ahmadiyah Internasional.
Dalam Buku Islam dan Isyu Kontemporer, Huzur menjelaskan :
Konsep demokrasi meskipun berasal dari Yunani,
sebenarnya didasarkan pada pidato presiden Abraham Lincoln
di Gettysburg yang menyatakan pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat. Kata-kata itu merupakan klise yang amat
menarik tetapi jarang diterapkan sepenuhnya di mana pun di
muka bumi ini.
Bagian ketiga yaitu untuk rakyat definisinya sangat kabur dan bisa membahayakan. Apa yang dapat dideklarasikan secara
pasti sebagai untuk rakyat? Dalam suatu sistem yang menganut
pola mayoritas seringkali terjadi bahwa apa yang dianggap
untuk rakyat sebenarnya adalah untuk mayoritas rakyat dan
tidak berlaku bagi sisa minoritasnya.
Dalam sistem demokrasi bisa juga terjadi keputusan keputusan yang sangat penting ditentukan oleh mayoritas
absolut. Namun kalau ditelaah dan dianalisis lebih lanjut data
dan faktanya, ternyata sebenarnya yang diputus itu berasal dari
kelompok minoritas yang dilambungkan secara demokratis
dan diterapkan pada mayoritas.
Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah bahwa partai yang berkuasa memperoleh kekuasaannya setelah dalam proses pemilihan umum kemudian menggandeng kelompok minoritas di berbagai faksi, karena memang tidak selalu partai yang berkuasa itu mendapat dukungan mayoritas saat pemilihan umum.
Kalau pun kemudian partai tersebut berhasil berkuasa, masih banyak hak yang bisa terjadi selama masa pemerintahannya. Opini publik bisa saja berubah drastis sehingga pemerintahan yang ada tidak lagi mewakili mayoritas.
Proses gradual perubahan minat selalu terjadi dalam setiap perubahan pemerintah. Kalau pun pemerintah bersangkutan tetap populer di mata pemilihnya, bisa saja terjadi bahwa ketika mengambil suatu keputusan penting, sebagian besar anggota partai yang berkuasa dalam hati sebenarnya tidak setuju dengan mayoritas tetapi karena loyalitas partai mereka harus patuh.
Jika perbedaan pandang itu berkaitan dengan kelebihan kekuatan partai yang berkuasa dibanding partai oposan, maka lebih sering terjadi bahwa keputusan yang katanya mayoritas itu sebenarnya merupakan keputusan minoritas yang diterapkan pada rakyat keseluruhan.
Kita juga menyadari bahwa konsep mengenai apa yang
baik untuk rakyat nyatanya berubah dari masa ke masa. Jika
keputusan tidak berdasarkan prinsip absolut maka apa yang
dianggap baik untuk rakyat akan selalu mengalami pergeseran
kebijakan dengan berjalannya waktu. Apa yang dianggap baik
hari ini mungkin dianggap buruk keesokan harinya dan baik
lagi lusanya.
Bagi orang awam keadaan ini menimbulkan situasi gamang.
Eksprimen sistem komunisme dalam skala raksasa selama lebih
dari setengah abad juga sebenarnya didasarkan pada slogan
untuk rakyat. Adapun pemerintahan sosialis tidak semuanya
bersifat diktatorial.
Berkaitan dengan pemerintahan oleh rakyat disini perlu
dicatat bahwa garis yang membedakan antara negara sosialis
dan negara demokratis nyatanya amat tipis dan terkadang tidak
ada.
Bagaimana orang bisa menuduh bahwa pemerintahan yang dipilih di negeri-negeri sosialis memperoleh kekuasaannya tidak oleh rakyat? Memang benar dalam negara totaliter dimungkinkan mendiktekan calon pilihan kepada dewan pemilih. Nyatanya hal yang sama dan bahkan taktik-taktik canggih lainnya dilakukan, kecuali di beberapa negara tertentu di Barat, di negara-negara dengan sistem pemerintahan demokratis.
Adalah suatu kenyataan bahwa demokrasi di sebagian besar dunia tidak sepenuhnya dilaksanakan dan jarang pemilihan umum oleh rakyat. Melalui cara-cara kecurangan pemilihan, jual beli suara (cow trading/ horse trading ), teror polisional dan cara korup lainnya, semangat dan isi demokrasi di dunia ini sudah tercemar sehingga pada akhirnya tersisa sedikit saja yang bisa disebut masih murni demokratis.
Demokrasi Islam
Menurut Al-Quran, umat manusia bebas memilih sistem
pemerintahan yang paling cocok untuk mereka. Demokrasi,
kerajaan, sistem kesukuan atau feodalisme bisa saja diterima
sepanjang diterima oleh rakyat sebagai warisan tradisi
masyarakat mereka masing-masisng.
Hanya saja yang disukai dan paling direkomendasikan oleh
Al-Quran adalah demokrasi. Umat Muslim dianjurkan memiliki
sistem demokrasi meskipun tidak sepenuhnya sama dengan
pola demokrasi Barat.
Islam tidak ada memberikan definisi hampa mengenai
demokrasi. Agama ini hanya mengatur tentang prinsip-prinsip
penting saja dan sisanya diserahkan kepada umat. Ikutilah dan
kalian akan menerima manfaat, tinggalkan dan kalian akan
dihancurkan.
Pilar Demokrasi
Hanya ada dua pilar bagi konsep demokrasi menurut Islam,
yaitu:
(1). Pemilihan umum secara demokratis harus
didasarkan pada azas amanah dan kejujuran. Islam
mengajarkan bahwa ketika kita memberikan suara
dalam pemilihan umum, lakukanlah hal itu dengan
kesadaran bahwa Tuhan mengawasi kita dan kita harus
mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
Pilihlah mereka yang paling mampu mengemban amanat
nasional dan mereka adalah orang-orang yang dapat
dipercaya.
Implisit dalam ajaran ini ketentuan bahwa
mereka yang memiliki hak pilih harus melaksanakan
haknya itu, kecuali memang ada kondisi di luar kendali
yang menjadikannya berhalangan.
(2). Pemerintah harus berfungsi atas dasar prinsip keadilan
mutlak. Pilar kedua dari demokrasi menurut Islam
ini mengatur bahwa apa pun keputusan yang diambil,
lakukan dengan berlandas pada prinsip keadilan mutlak.
Baik berkaitan dengan masalah politis, agama, sosial atau
pun ekonomis, keadilan tidak boleh dikompromikan.
Setelah terbentuknya pemerintahan, pemungutan suara
di dalam partai pun harus selalu berorientasi pada
keadilan.
Dengan kata lain, tidak boleh mempengaruhi
proses pengambilan keputusan karena kepentingan
kelompok atau pertimbangan politis. Dalam jangka
panjang, semua keputusan yang dilakukan dalam
semangat ini akan benar-benar dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.
Musyawarah
Substansi demokrasi secara tegas dibahas dalam AlQuran dan sepanjang berkaitan dengan tuntunan bagi
umat Muslim, walaupun sistem kerajaan tidak juga ditolak,
sistem demokrasilah yang lebih disukai dibanding sistem
pemerintahan lainnya. Menguraikan bagaimana seharusnya
masyarakat Islam, Al-Quran menyatakan:
Asy-Syura 42:36
فَمَآ أُوتِيتُم مِّن شَىْءٍ فَمَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَاۖ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
Apa pun (kenikmatan) yang diberikan kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup di dunia. Sedangkan apa (kenikmatan) yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal,
Asy-Syura 42:37
وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ
dan juga (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah segera memberi maaf,
Asy-Syura 42:38
وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ
dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,
Asy-Syura 42:39
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ
dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zhalim, mereka membela diri.
Kata-kata Arab Amruhum Shūrā Bainahum (urusan
mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka)
berkaitan dengan kehidupan politis masyarakat Muslim,
jelas mengindikasikan bahwa dalam masalah pemerintahan,
keputusan-keputusan harus diambil secara musyawarah. Hal
ini mengingatkan pada bagian pertama dari definisi tentang
demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat. Keinginan bersama
dari rakyat menjadi peraturan legislatif melalui musyawarah.
Bagian kedua dari definisi demokrasi menyangkut
oleh
rakyat. Hal ini dijelaskan dalam ayat
An-Nisa' 4:58
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,
Berarti bahwa kapan saja kita menyatakan keinginan untuk memilih penguasa di atas kita, selalu tempatkan kepercayaan pada orang yang tepat. Hak rakyat untuk memilih penguasanya disinggung juga tetapi secara insidentil.
Tekanan utamanya adalah pada bagaimana seseorang melaksanakan haknya itu. Umat Muslim diingatkan bahwa bukan hanya masalah melaksanakan hak mereka dengan cara bagaimana, yang harus diperhatikan adalah amanat nasional.
Dalam masalah pengembanan
amanat, seseorang tidak mempunyai banyak pilihan. Kita
harus melaksanakan amanah itu dengan kejujuran, integritas
dan semangat tidak mementingkan diri sendiri. Amanah harus
berada pada mereka yang berhak.
Banyak ilmuwan Muslim mengutip ayat di atas sebagai
penyokong sistem dan teori demokrasi seperti yang dipahami
dalam filsafat politik Barat, sedangkan sebenarnya hal itu baru
sebagian benar.
Sistem musyawarah sebagaimana dikemukakan AlQuran tidak memberikan tempat bagi partai-partai politik
dari demokrasi Barat kontemporer. Tidak juga memberikan
kesempatan kepada gaya dan semangat perdebatan politik
dalam parlemen dan majelis perwakilan yang dipilih secara
demokratis.
Perlu dicatat bahwa berkaitan dengan bagian kedua dari definisi demokrasi, menurut konsep permusyawaratan ini, hak memilih adalah mutlak milik pemilih tanpa boleh ada persyaratan yang mencampuri hak tersebut.
Berdasarkan norma-norma demokrasi yang sekarang
berjalan, si pemilih boleh saja memberikan suaranya kepada
sebuah boneka atau meremas atau membuang kertas tanda
pilihnya ke kotak sampah dan bukan ke kotak suara. Yang
bersangkutan tidak bisa ditegur atau disalahkan sebagai telah
merusak suatu prinsip demokrasi.
Adapun menurut definisi Al-Quran, seorang pemilih
bukanlah penguasa mutlak hak suaranya melainkan sebagai
pengemban amanat. Sebagai pengemban ia harus melaksanakan
amanatnya secara adil dan tegas dimana dan kepada siapa yang
berhak. Ia harus selalu awas dan menyadari bahwa ia akan
mempertanggungjawabkan tindakannya itu kepada Tuhan-nya.
Dalam pandangan konsep Islam demikian, kalau suatu partai politik telah menominasikan seorang calon sedangkan seorang anggota partai itu menganggap calon bersangkutan akan gagal mengemban amanat nasional, maka anggota tersebut sebaiknya keluar dari partainya daripada memberikan suaranya kepada seseorang yang tidak seharusnya diberi kepercayaan.
Kesetiaan kepada partai tidak boleh mempengaruhi pilihannya itu. Jadi sebagai pengulangan, amanat harus dilaksanakan dengan itikad baik. Karena itu semua pemilih harus berpartisipasi penuh melaksanakan hak pilihnya di dalam suatu pemilihan umum, kecuali ia memang berhalangan. Kalau tidak, maka yang bersangkutan dianggap gagal mengemban amanatnya sendiri.
Dalam konsep demokrasi menurut Islam
tidak ada tempat untuk absenteeisme atau menahan diri tidak
memilih (golput?) sebagaimana terjadi di Amerika Serikat
dimana hampir separuh pemilih tidak menggunakan hak
pilihnya. (Islam dan Isyu Kontemporer, Neratja Press, Jakarta 2018, Cet.1, hal. 252-259)