Selasa, 20 April 2021

Demokrasi : Barat dan Islam

DEMOKRASI

Dalam pandangan Hadhrat Mirza Tahir Ahmad RH, Khalifatul Masih IV Jemaat Ahmadiyah Internasional.

Dalam Buku Islam dan Isyu Kontemporer, Huzur menjelaskan :

Konsep demokrasi meskipun berasal dari Yunani,
sebenarnya didasarkan pada pidato presiden Abraham Lincoln di Gettysburg yang menyatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Kata-kata itu merupakan klise yang amat menarik tetapi jarang diterapkan sepenuhnya di mana pun di muka bumi ini.

Bagian ketiga yaitu untuk rakyat definisinya sangat kabur dan bisa membahayakan. Apa yang dapat dideklarasikan secara pasti sebagai untuk rakyat? Dalam suatu sistem yang menganut pola mayoritas seringkali terjadi bahwa apa yang dianggap untuk rakyat sebenarnya adalah untuk mayoritas rakyat dan tidak berlaku bagi sisa minoritasnya.

Dalam sistem demokrasi bisa juga terjadi keputusan keputusan yang sangat penting ditentukan oleh mayoritas
absolut. Namun kalau ditelaah dan dianalisis lebih lanjut data dan faktanya, ternyata sebenarnya yang diputus itu berasal dari kelompok minoritas yang dilambungkan secara demokratis dan diterapkan pada mayoritas.

Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah bahwa partai yang berkuasa memperoleh kekuasaannya setelah dalam proses pemilihan umum kemudian menggandeng kelompok minoritas di berbagai faksi, karena memang tidak selalu partai yang berkuasa itu mendapat dukungan mayoritas saat pemilihan umum.

Kalau pun kemudian partai tersebut berhasil berkuasa, masih banyak hak yang bisa terjadi selama masa pemerintahannya. Opini publik bisa saja berubah drastis sehingga pemerintahan yang ada tidak lagi mewakili mayoritas.

Proses gradual perubahan minat selalu terjadi dalam setiap perubahan pemerintah. Kalau pun pemerintah bersangkutan tetap populer di mata pemilihnya, bisa saja terjadi bahwa ketika mengambil suatu keputusan penting, sebagian besar anggota partai yang berkuasa dalam hati sebenarnya tidak setuju dengan mayoritas tetapi karena loyalitas partai mereka harus patuh.

Jika perbedaan pandang itu berkaitan dengan kelebihan kekuatan partai yang berkuasa dibanding partai oposan, maka lebih sering terjadi bahwa keputusan yang katanya mayoritas itu sebenarnya merupakan keputusan minoritas yang diterapkan pada rakyat keseluruhan.

Kita juga menyadari bahwa konsep mengenai apa yang
baik untuk rakyat nyatanya berubah dari masa ke masa. Jika keputusan tidak berdasarkan prinsip absolut maka apa yang dianggap baik untuk rakyat akan selalu mengalami pergeseran kebijakan dengan berjalannya waktu. Apa yang dianggap baik hari ini mungkin dianggap buruk keesokan harinya dan baik
lagi lusanya.

Bagi orang awam keadaan ini menimbulkan situasi gamang. Eksprimen sistem komunisme dalam skala raksasa selama lebih dari setengah abad juga sebenarnya didasarkan pada slogan untuk rakyat. Adapun pemerintahan sosialis tidak semuanya bersifat diktatorial.

Berkaitan dengan pemerintahan oleh rakyat disini perlu
dicatat bahwa garis yang membedakan antara negara sosialis dan negara demokratis nyatanya amat tipis dan terkadang tidak ada.

Bagaimana orang bisa menuduh bahwa pemerintahan yang dipilih di negeri-negeri sosialis memperoleh kekuasaannya tidak oleh rakyat? Memang benar dalam negara totaliter dimungkinkan mendiktekan calon pilihan kepada dewan pemilih. Nyatanya hal yang sama dan bahkan taktik-taktik canggih lainnya dilakukan, kecuali di beberapa negara tertentu di Barat, di negara-negara dengan sistem pemerintahan demokratis.

Adalah suatu kenyataan bahwa demokrasi di sebagian besar dunia tidak sepenuhnya dilaksanakan dan jarang pemilihan umum oleh rakyat. Melalui cara-cara kecurangan pemilihan, jual beli suara (cow trading/ horse trading ), teror polisional dan cara korup lainnya, semangat dan isi demokrasi di dunia ini sudah tercemar sehingga pada akhirnya tersisa sedikit saja yang bisa disebut masih murni demokratis.

Demokrasi Islam

Menurut Al-Quran, umat manusia bebas memilih sistem
pemerintahan yang paling cocok untuk mereka. Demokrasi, kerajaan, sistem kesukuan atau feodalisme bisa saja diterima sepanjang diterima oleh rakyat sebagai warisan tradisi masyarakat mereka masing-masisng.
Hanya saja yang disukai dan paling direkomendasikan oleh Al-Quran adalah demokrasi. Umat Muslim dianjurkan memiliki sistem demokrasi meskipun tidak sepenuhnya sama dengan pola demokrasi Barat.

Islam tidak ada memberikan definisi hampa mengenai
demokrasi. Agama ini hanya mengatur tentang prinsip-prinsip penting saja dan sisanya diserahkan kepada umat. Ikutilah dan kalian akan menerima manfaat, tinggalkan dan kalian akan dihancurkan.

Pilar Demokrasi

Hanya ada dua pilar bagi konsep demokrasi menurut Islam, yaitu:

(1). Pemilihan umum secara demokratis harus
didasarkan pada azas amanah dan kejujuran. Islam
mengajarkan bahwa ketika kita memberikan suara
dalam pemilihan umum, lakukanlah hal itu dengan
kesadaran bahwa Tuhan mengawasi kita dan kita harus
mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
Pilihlah mereka yang paling mampu mengemban amanat
nasional dan mereka adalah orang-orang yang dapat
dipercaya.

Implisit dalam ajaran ini ketentuan bahwa
mereka yang memiliki hak pilih harus melaksanakan
haknya itu, kecuali memang ada kondisi di luar kendali
yang menjadikannya berhalangan.

(2). Pemerintah harus berfungsi atas dasar prinsip keadilan mutlak. Pilar kedua dari demokrasi menurut Islam ini mengatur bahwa apa pun keputusan yang diambil, lakukan dengan berlandas pada prinsip keadilan mutlak.

Baik berkaitan dengan masalah politis, agama, sosial atau pun ekonomis, keadilan tidak boleh dikompromikan.
Setelah terbentuknya pemerintahan, pemungutan suara
di dalam partai pun harus selalu berorientasi pada
keadilan.

Dengan kata lain, tidak boleh mempengaruhi
proses pengambilan keputusan karena kepentingan
kelompok atau pertimbangan politis. Dalam jangka
panjang, semua keputusan yang dilakukan dalam
semangat ini akan benar-benar dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.

Musyawarah

Substansi demokrasi secara tegas dibahas dalam Al￾Quran dan sepanjang berkaitan dengan tuntunan bagi
umat Muslim, walaupun sistem kerajaan tidak juga ditolak, sistem demokrasilah yang lebih disukai dibanding sistem pemerintahan lainnya. Menguraikan bagaimana seharusnya masyarakat Islam, Al-Quran menyatakan:

Asy-Syura 42:36

فَمَآ أُوتِيتُم مِّن شَىْءٍ فَمَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَاۖ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Apa pun (kenikmatan) yang diberikan kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup di dunia. Sedangkan apa (kenikmatan) yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal,

Asy-Syura 42:37

وَٱلَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَٰٓئِرَ ٱلْإِثْمِ وَٱلْفَوَٰحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا۟ هُمْ يَغْفِرُونَ

dan juga (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah segera memberi maaf,

Asy-Syura 42:38

وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ

dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,

Asy-Syura 42:39

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ

dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zhalim, mereka membela diri.

Kata-kata Arab Amruhum Shūrā Bainahum (urusan
mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka) berkaitan dengan kehidupan politis masyarakat Muslim, jelas mengindikasikan bahwa dalam masalah pemerintahan, keputusan-keputusan harus diambil secara musyawarah. Hal ini mengingatkan pada bagian pertama dari definisi tentang demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat. Keinginan bersama dari rakyat menjadi peraturan legislatif melalui musyawarah.

Bagian kedua dari definisi demokrasi menyangkut
oleh rakyat. Hal ini dijelaskan dalam ayat

An-Nisa' 4:58

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,

Berarti bahwa kapan saja kita menyatakan keinginan untuk memilih penguasa di atas kita, selalu tempatkan kepercayaan pada orang yang tepat. Hak rakyat untuk memilih penguasanya disinggung juga tetapi secara insidentil.

Tekanan utamanya adalah pada bagaimana seseorang melaksanakan haknya itu. Umat Muslim diingatkan bahwa bukan hanya masalah melaksanakan hak mereka dengan cara bagaimana, yang harus diperhatikan adalah amanat nasional.

Dalam masalah pengembanan amanat, seseorang tidak mempunyai banyak pilihan. Kita harus melaksanakan amanah itu dengan kejujuran, integritas dan semangat tidak mementingkan diri sendiri. Amanah harus
berada pada mereka yang berhak.

Banyak ilmuwan Muslim mengutip ayat di atas sebagai penyokong sistem dan teori demokrasi seperti yang dipahami dalam filsafat politik Barat, sedangkan sebenarnya hal itu baru sebagian benar.

Sistem musyawarah sebagaimana dikemukakan AlQuran tidak memberikan tempat bagi partai-partai politik
dari demokrasi Barat kontemporer. Tidak juga memberikan kesempatan kepada gaya dan semangat perdebatan politik dalam parlemen dan majelis perwakilan yang dipilih secara demokratis.

Perlu dicatat bahwa berkaitan dengan bagian kedua dari definisi demokrasi, menurut konsep permusyawaratan ini, hak memilih adalah mutlak milik pemilih tanpa boleh ada persyaratan yang mencampuri hak tersebut.

Berdasarkan norma-norma demokrasi yang sekarang
berjalan, si pemilih boleh saja memberikan suaranya kepada sebuah boneka atau meremas atau membuang kertas tanda pilihnya ke kotak sampah dan bukan ke kotak suara. Yang bersangkutan tidak bisa ditegur atau disalahkan sebagai telah merusak suatu prinsip demokrasi.

Adapun menurut definisi Al-Quran, seorang pemilih
bukanlah penguasa mutlak hak suaranya melainkan sebagai pengemban amanat. Sebagai pengemban ia harus melaksanakan amanatnya secara adil dan tegas dimana dan kepada siapa yang berhak. Ia harus selalu awas dan menyadari bahwa ia akan mempertanggungjawabkan tindakannya itu kepada Tuhan-nya.

Dalam pandangan konsep Islam demikian, kalau suatu partai politik telah menominasikan seorang calon sedangkan seorang anggota partai itu menganggap calon bersangkutan akan gagal mengemban amanat nasional, maka anggota tersebut sebaiknya keluar dari partainya daripada memberikan suaranya kepada seseorang yang tidak seharusnya diberi kepercayaan.

Kesetiaan kepada partai tidak boleh mempengaruhi pilihannya itu. Jadi sebagai pengulangan, amanat harus dilaksanakan dengan itikad baik. Karena itu semua pemilih harus berpartisipasi penuh melaksanakan hak pilihnya di dalam suatu pemilihan umum, kecuali ia memang berhalangan. Kalau tidak, maka yang bersangkutan dianggap gagal mengemban amanatnya sendiri.

Dalam konsep demokrasi menurut Islam tidak ada tempat untuk absenteeisme atau menahan diri tidak memilih (golput?) sebagaimana terjadi di Amerika Serikat dimana hampir separuh pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. (Islam dan Isyu Kontemporer, Neratja Press, Jakarta 2018, Cet.1, hal. 252-259)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEWARIS NABI, PEWARIS RUHANI dan JEMAAT ILAHI

(Sepenggal Doa Hazrat Masih Mau’ud as dalam Buku Tuhfatun Nadwah) Surat Al-Anbiya Ayat 89 وَزَكَرِيَّآ إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُۥ رَبِّ لَا تَذَ...