FALSAFAH
DAN BENTUK-BENTUK PENGORBANAN HARTA
Oleh : Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad r.a
$®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã
Artinya :
” Dan dari sebagian apa yang
telah Kami rezekikan kepada mereka,
mereka menafkahkannya “.
Ayat ini menunjukan, infaq itu
adalah mengorbankan sebagian rezeki, yang telah dikaruniakan Allah Swt, yang
bagiannya ditetapkan dan bukan seluruhnya. Ayat-ayat lain menegaskan bahwa
infaq total seluruh rezeki yang diberikan kepada orang-orang fakir adalah
haram. Allah Swt berfirman :
wur ö@yèøgrB
x8yt »'s!qè=øótB 4n<Î)
y7É)ãZãã wur
$ygôÜÝ¡ö6s?
¨@ä. ÅÝó¡t6ø9$#
yãèø)tFsù $YBqè=tB
#·qÝ¡øt¤C
Artinya :
“ Dan janganlah kamu jadikan
tanganmu terbelenggu pada lehermu(terlalu kikir), dan sebaiknya pula janganlah
kamu terlalu mengulurkannya(boros), agar kamu tidak menjadi tercela dan
menyesal “.(Bani Israil:30)
Yakni, tiap-tiap orang mukmin lagi muttaki harus menafkahkan apa
yang diperolehnya dari Allah Swt, baik pikiran, tenaga, dan pengetahuan maupun
harta kekayaan guna melayani khalayak luas. Demikianlah sistem Islam
mengharuskan pembagian kekayaan harta dan kekayaan pikiran(otak) bukan karena
paksaan melainkan atas dasar kehendak dan kerelaan si pemilik sendiri yang
dengan demikian lebih berfaedah dan tidak menimbulkan bibit permusuhan.
Kita maklumi, infak yang shahih (benar menurut syari’at) pada harta
akan menjaga kelestarian harta itu sendiri, dan Allah Swt akan menggandakannya
dengna lipat ganda yang banyak. Lagi pula karunia Allah Swt akan senantiasa
turun atas orang yang menafkahkan hartanya, secara ruhaniah karena
sunnah-sunnah ilahiyyah yang dapat kita amati bahwasanya Dia akan menolong
untuk bertambah dan berkembangnya harta orang yang menafkahkannya. Menginfaqkan
(menafkahkan) harta, tidaklah akan menyebabkan harta itu berkurang atau
menyusut. Infaq itu tidak ditakutu kecuali oleh orang-orang bodoh, yang menahan
harta mereka justru akan merugi dan tidak beruntung.
Di antara mereka ada yang mempertanyakan : Buat apa Allah Swt
memerintahkan manusia untuk berinfaq satu dengan yang lainnya melalui satu
perantara, tidak memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memberikan
infaq secara langsung?
Pertanyaan semacam ini sebenarnya muncul dari kedangkalan berpikir,
karena realitas yang ada adalah, orang-orang pun berinfaq satu terhadap lannya,
dan bukanlah infaq itu hanya terbatas pada diri orang-orang kaya saja,
sebagaimana sudah jelas namapak dihadapan kita, sesungguhnya kekayaan itu
sendiri muncul dari berbagai aktifitas,dari perniagaan, pertanian, produksi dan
lain-lain yang didalamnya melibatkan tangan-tangan para pekerja dari kaum Fuqaraa
(orang-orang fakir). Mereka (orang- orang
fakir) menjaga dan memelihara harta tuannya, memegang tanggung jawab keamanan
dan perjanjian. Sekiranya tanpa partisipasi dan keberadaan mereka besertanya,
maka tidak mungkin harta kakayaan itu dapat terkumpul. Tidak mungkin seseorang
dapat melakukan tugasnya sendiri tanpa bantuan yang lainnya. Dalam menjaga
harta (produksi)-nya dari kehilangan dan kehancuran.
Maka (ketahuilah) bahwa sesungguhnya orang fakir itu telah lebih
dahulu menolong orang yang kaya, sebelum orang kaya itu menolong orang fakir. Dari sini menjadi jelas bagaimana Allah Swt telah menetapkan nizam
(sistem) infaq harta secara mengagumkan. Allah Swt telah menjadikan bagi setiap
orang ada bagian dari harta yang lainnya agar terwujud pemerataan, yang akan
memperkuat tali kecintaan dan ta’awun (tolong-menolong), bercahanyanya
ilmu pengetahuan, terbentuknya masyarakat maddani (sentosa) dan masyarakat yang sepenanggungan.
Al-Quran Karim
benar-benar merinci nizam infaq harta ini dengan kategori-kategori sebagai
berikut :
1. ZAKAT
Zakat itu adalah salah satu kefardhuan
dari kefardhuan-kefardhuan yang ditetapkan Islam. Allah Swt mensyriatkan zakat
ini bagi kepentingna masyarakat seutuhnya, yang menjadi satu keharusan pada
harta benda, karena harta benda itu telah dihasilkan melalui partisipasi dari
segenap anggota masyarakat.
Kewajiban zakat ini tidak dapat
digugurkan oleh adanya pembayaran atas hak-hak peorangan, seperti halnya
seorang pemilik pertambangan yang darinya menghasilkan barang-barang tambang,
dan dia telah membayar upah para pekerjanya.
Akan tetapi, Al-Quran mensyariatkan
bagi para pekerja tambang tersebut ada bagian dari kepemilikan tambang itu
karena sungguh khazanah-khazanah yang ada di dalam bumi ini semuanya diciptakan
untuk kepentingan segenap lapisan masyarakat, tidak dikhususkan kepada
seseorang, demikian juga setiap orang ada bagian pada tambang. Oleh karena itu
Islam mewajibkan pemilik tambang untuk menyetorkan Khumus (seperlima) bagian
hasil tambangnya kepada pemerintah yang nantinya akan dikembalikan kepada
seluruh rakyat termasuk pula didalamnya para pekerja.
Petani yang mendapatkan rezeki dari
hasil pengolahan tanah pertaniannya juga bukanlah satu-satunya pemilik dari
tanah tersebut, demikian juga segala efek yang ditimbulkan matahari, udara, dan
air yan gtelah menyebabkan pertaniannya mengeluarkan hasil. Dalam yang demikian
itu tidak pula seorang petani dapat melepaskan kewajiban agar hasil pertanian
pun dikeluarkan bagian zakatnya untuk kesejahteraan segenap rakyat.
Demikian juga seorang pedagang tidak
mungkin ia berhasil mengumpulkan kekayaannya dan beruntung dalam perdagangannya
kecuali dalam kondisi aman dan adanya kerjasama dengan kaum lain. Karena itu,
Islam memfardhukan atas pedagang itu untuk menunaikan zakat tijarat.
Barangsiapa yang memiliki kekayaan dan sudah terkuasai, maka tidak dibenarkan
orang tersebut memahrumkan orang-orang untuk memanfaatkan dari bagian harta
kekayaan itu, karena itu diwajibkan atasnya untuk membayarkan zakat maal
setiap tahunnya.
Mengenai zakat ini Allah Swt
berfirman :
õè{
ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
Artinya :
“Ambilah dari
sebagian harta mereka sebagai shadaqah (zakat), dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka” (At-taubah:103)
Arti dari shadaqah disini adalah zakat yan gdifardhukan yan gdiambil
dan didistribusikan pemerintah, atau jika tidak terdapat pemerintah, maka nizam
Islami yan gmelaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana nampak dari kata khud
(ambillah).
2. ASHADAQAH
Ini adalah bentuk pengorbanan yang
bersifat tathawwu (sunnah yang perlu) sebagai suatu pengorbanan yang
muncul dari adanya ketakwaan hati, diberikan bagi orang yang meminta guna
menutupi kebutuhan dan orang yang tidak meminta karena rasa malu atau tidak
kuasa.
Allah Swt
berfirman :
úïÏ%©!$#
cqà)ÏÿYã Oßgs9ºuqøBr&
È@ø©9$$Î/ Í$yg¨Z9$#ur
#vÅ
ZpuÏRxtãur óOßgn=sù
öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u wur
êöqyz óOÎgøn=tæ
wur öNèd
cqçRtóst
Artinya :
“orang-orang
yang menafkahkan harta mereka dimalam dan siang hari secara tersembunyi dan
terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”(Al-Baqarah:275).
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur
Artinya :
“Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin
yang tidak mendapat bagian”(Adz-dzariyat:19).
Adapun nazar ia adalah termasuk pula
kepada shadaqah, yakni ketika seseorang berjanji seraya berkata : “ Jika Allah
memberi taufiq kepada saya dalam pekerjaan ini, atau Dia menghindarkan saya
dari kesukaran, maka saya akan manafkahkan harta saya sekian, atau saya akan
mengerjakan ibadah….perbedaan antara shadaqah umum dengan nazar, adalah
shadaqah diberikan sebelum terlepas dari satu kesulitan, sedangkan nanzar
diberikan setelah terlepasnya dari kesulitan.
Allah Swt
berfirman :
tbqèùqã
Íõ¨Z9$$Î/
Artinya :
“mereka
menunaikan nazar” (Ad-dahr:8).
Di samping itu ada sebagian dari
para shalihin yang tidak menyukai nazar, akan tetapi mereka menyukai shadaqah,
karena dalam nazar terdapat jenis persyaratan dan timbal balik bersama Allah
Swt. maka yang paling afdhal adalah agar seseorang pertama-tama bershadaqah,
kemudian bertawakal kepada Allah Swt. Imam Bukhari sendiri meriwayatkan yang
berasal dari Aisyah ra. Rasulullah Saw bersabda :
“ Barang siapa
bernazar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya, dan barang siapa
bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya “.
3.ANNAFAQAAT
Adalah nafkah-nafkah yang dipikul
seseorang dengan sebab sasaran-sasaran kebangsaan, yang dianjurkan firman-Nya
dalam Al-Quran suci :
(#rãÏÿR$# $]ù$xÿÅz
Zw$s)ÏOur
(#rßÎg»y_ur öNà6Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$#
4 öNä3Ï9ºs ×öyz
öNä3©9 bÎ) óOçFZä. cqßJn=÷ès?
Artinya :
“Berangkatlah
kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah
dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui” (At-taubah:41).
Bentuk pengorbanan ini bukanlah
zakat maupun shadaqah. Pengorbanan ini adalah salah satu pengorbanan yang
penting, dimana pelakunya pun berhak untuk mendapatkan ganjaran yang besar. Era
kita ini bukanlah eranya jihad dengan pedang, era ini adalah era jihad dengan
harta benda dalam menyebarkan Islam, membekali kaum muslimin dengan
ajaran-ajaran Islam, bagi kesatuan jama’ah mereka dan bentuk-bentuk usaha untuk
mengangkat harkat dan martabat Islam dipentas dunia.
Firman Allah Swt “jaahiduu bi
amwaalikum wa anfusikum”. Dengan ini pula, terang dan yakin bahwa tingkat
pertama jihad adalah jihad dengan harta benda, tingkat kedua adalah jihad
dengan jiwa, yakni seseorang mewakafkan waktunya demi kepentingan dakwah Islam
sebagai pengorbanan bagi kebaikan kepribadian dan ambil bagian dalam proses
tarbiyat dan ta’lim bagi kemaslahatan umum dan masyarakat.
4. ALAMWAAL
Adalah
harta-harta yang dinafkahkan sebagai perwujudan dari rasa syukur terhadap Allah
Swt atas limpahan nikmat-nikmat-Nya, sebagaimana firman-Nya :
(#qè=à2
`ÏB
ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ)
tyJøOr& (#qè?#uäur
¼çm¤)ym
uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym
(
Artinya :
“Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
dihari memetiknya…”(Al-na’am
141).
141).
5. ALFIDYAH
Maksud dari pengorbanan ini nampak
jelas dari firman Allah Swt :
(wur
(#qà)Î=øtrB
óOä3yrâäâ
4Ó®Lym x÷è=ö7t
ßôolù;$# ¼ã&©#ÏtxC 4 `uKsù tb%x. Nä3ZÏB
$³ÒÍ£D ÷rr&
ÿ¾ÏmÎ/ ]r& `ÏiB
¾ÏmÅù&§
×ptôÏÿsù `ÏiB
BQ$uϹ
÷rr& >ps%y|¹ ÷rr& 77Ý¡èS
4
Artinya :
“Dan
janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ke tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya fidyah, yaitu : berpuasa,
atau bersedekah, atau berkorban” (Al-Baqarah:196).
Ini adalah infaq sebagai ganti dari
ketidak-terpenuhinya sesuatu dalam ibadah, mengenai ini seseorang tidak diberi
alasan untuk mengelak (dari hukum yang telah ditetapkan).
6. KAFFAARAT
Yang dimaksud dengan
kaffaarat, adalah bentuk pengorbanan yang disebabkan tidak tetpenuhinya sumpah
manusia, sebagaimana firman Allah Swt :
w ãNä.äÏ{#xsã ª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏZ»yJ÷r& `Å3»s9ur Nà2äÏ{#xsã $yJÎ/ ãN?¤)tã z`»yJ÷F{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) Íou|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3Î=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ãÌøtrB 7pt6s%u ( `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$r& 4 y7Ï9ºs äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷r& #sÎ) óOçFøÿn=ym 4
(#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»t#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ
Artinya :
“kamu
tidak dikira salah oleh Allah tentang sumpah-sumpah kamu Yang tidak
disengajakan (untuk bersumpah), akan tetapi kamu dikira salah olehNya Dengan
sebab sumpah Yang sengaja kamu buat Dengan bersungguh-sungguh. maka bayaran
dendanya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari jenis makanan Yang
sederhana Yang kamu (biasa) berikan kepada keluarga kamu, atau memberi pakaian
untuk mereka, atau memerdekakan seorang hamba. kemudian sesiapa Yang tidak
dapat (menunaikan denda Yang tersebut), maka hendaklah ia berpuasa tiga hari.
Yang demikian itu ialah denda penebus sumpah kamu apabila kamu bersumpah. dan
jagalah - peliharalah sumpah kamu. Demikianlah Allah menerangkan kepada kamu
ayat-ayatNya (hukum-hukum ugamanya) supaya kamu bersyukur”(Al-maidah:89).
Dan dari kebolehan yang layak,
kaffaarat dipahami berdasarkan konsepsi Al-Quran bahwa kaffaarat itu sebagai
seseorang dengan izin (keringan) Allah Swt meninggalkan perkara yang lebih
penting, atau ketika seseorang tidak bisa memenuhi kewajiban (dengan izin
Allah), maka ketiak-terpenuhinya kewajiban itu diganti dengan shadaqah. Adapun
kaffaraat diberikan oleh seseorang ketika ia terjerumus kepada pelanggaran,
ketika ia mendekati pelanggaran, untuk terhindar dari bala pelanggaran, dan in
adalah bentuk perwujudan dari taubat dengan perbuatan.
Perbedaan antara kaffaarat dengan
fidyah adalah : Fidyah diberikan ketika bentuk perwujudan
seseorang yang bertaubat dengan taubat amali, melalaui infaq harta atau
pengorbanan jasmaniah sebagai bentuk perasaan menyesal dihati dan lisan. Akan
tetapi, bentuk kaffarat
masihiyyah dimaksudkan sebagai bentuk pengorbanan besar yang ada ketika
ia mengorbankan hidupnya demi menebus dosa-dosa orang yang tidak dilahirkan setelahnya.
Yang jelas, pengorbanan semacam ini tidak ada hubungannya dengan hal taubat,
karena kaffarat masihiyyah (penebusan dosa) merupakan bentuk pengorbanan yang
diklaim selesai sebelum terjadinya dosa-dosa itu sendiri.
7. INFAQ
TA’AWWUN
Infaq
Ta’awwun adalah pengorbanan yang dimaksudkan untuk terbentuknya masyarakat baik
dan maju. Pengorbanan yang masuk kepada kelompok ini misalnya : infaq (nafkah)
seseorang kepada keluarganya, dan infaq orang tua kepada anaknya. Nafkah-nafkah
semacam ini pun diwajbkan Al-Quran dan menganggapnya sebagai pengorbanan yang
mesti, dan barang siapa meninggalkannya maka ia berdosa di sisi Allah Swt.
negara atau nizam Islami berhak untuk memaksa seseorang agar menunaikan
kewajiban ini.
8. HAQQUL
KHIDMAT
Haqqul khidmat atau upah adalah
berupa balas jasa karena adanya pemanfaatan, sebagaimana firman Allah Swt :
÷bÎ)ur öN?ur& br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@
ö/ä.y»s9÷rr&
xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ
#sÎ)
NçFôJ¯=y
!$¨B Läêøs?#uä
Å$rá÷èpRùQ$$Î/
3 (#qà)¨?$#ur ©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur ¨br&
©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ×ÅÁt/
Artinya :
“ Dan jika kamu
ingin agar anak kamu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut cara yang patut, dan bertakwalah
kepada Allah Swt sesungguhnya Allah mengetahui apa-apa yang kamu lakukan
“(Al-Baqarah:233).
Syari’at Islam menganjurkan kepada
orang tua si anak agar ia membayar uapah penyusuan kepada yang telah menyusui
ananknya. Penunaian infaqa jenis ini adalah merupakan bentuk penghormatan
terhadap hak, keadilan, dan pengayoman.
9. IHSAN
Ihsan adalah infaq yang dikeluarkan
bagi orang-orang yang telah berjasa, yang mereka itu berhak untuk mendapatkan
rasa syukur, seperti kedua orang tua dan kerabat. Firman Allah Swt :
$uZø¢¹urur
z`»|¡SM}$# Ïm÷yÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq
¼çmBé&
$·Z÷dur
4n?tã 9`÷dur
¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr&
öà6ô©$# Í< y7÷yÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î)
çÅÁyJø9$#
Artinya :
“ Dan Kami
perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua ibu-bapaknya, ibunya
telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada ibu-bapakmu, hanya kepada
Ku-lah kamu kembali “ (Luqman : 14).
Firman-Nya pula
:
…………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Artinya :
“ Dan terhadap
kedua orang tua hendaklah berbuat baik “(………)
Janganlah anda tertipu dengan
istilah Ihsan (berbuat baik) itu anda menyangka bahwa sudah berlaku ma’ruf
terhadap mereka,karena ihsandi sisi Allah tidak berarti ma’ruf, karena ma’ruf
akan berarti balas budi yang seimbang. (seorang anak tidak mungkin membalas
jasa terhadap kedua orang tuanya secara seimbang). Sebagaimana firman-Nya :
4 Ç`yJsù
3ytGôã$# öNä3øn=tæ
(#rßtFôã$$sù
Ïmøn=tã È@÷VÏJÎ/
$tB
3ytGôã$# öNä3øn=tæ
4
Artinya :
“ Maka barang
siapa menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu “ (Al-Baqarah : 194).
10. HADAAYA
Hadaaya (hadiah-hadiah) adalah infaq
terhadap si penerima, kepada teman-teman dari berbagai lapisan dan kalangan
yang bermacam-macam untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara
manusia. Dalam hadits Nabi Saw disabdakan :
“ Saling
menghadiahilah kamu niscaya kamu saling mencintai “
Rasulullah Saw
pun bersabda :
“ Tidak
henti-hentinya Jibril berpesan kepada-ku dari hal tetangga, sehingga aku
menyangka bahwa ia (tetangga) itu akan berhak mendapatkan warisan “
(HR.Tirmidzi).
Jalan yang paling afdhal untuk
dilaksanakannya saling memberikan bingkisan hadiah ialah melalui jalan
dhiyafat, sebagaimana disebutkan Al-Quran tentang tamu-tamu Hadhrat Ibrahim as
dan Luth as akan tetapi sayang, karena kaum muslimin telah melalaikan perkara
rabbani ini. Khususnya di kota-kota. Padahal Rasulullah Saw benar-benar telah
menganjurkan untuk saling memberi hadiah ini, untuk sampai pada tingkat pembuktian
bahwa tamu itu berhak untuk dimuliakan. Beliau Saw pun bersabda, jika di suatu
negeri penduduknya menahan dari penunaian hak ini,maka beliau Saw akan memaksa
mereka untuk menunaikannya.
Berdasarkan konsepsi Islam, hadiah
itu bukanlah bagian dari bentuk-bentuk shadaqah, karena sesungguhnya hadiah itu
adalah salah satu sarana untuk menunjukan adanya ukhuwah islamiyah
(persaudaraan islam) dan merupakan asas yang pokok bagi kemajuan negeri.
Ringkasnya. Firman Allah Swt :
$®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã
Tidak hanya
mengandung pesan derma saja, karena di dalamnya tedapat berbagai bentuk
nafkah-nafkah yang disebutkan tadi. Perkara ini adalah perkara yang penting
bagi pembentukan masyarakat yang bertakwa.
Referensi :
- Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad ra.(tafsir
kabir)
- Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad ra
(Tatanan Dunia Baru, Jemaat Ahmadiyah
Indonesia, 1993).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar