Selasa, 01 Juli 2014

FALSAFAH DAN BENTUK-BENTUK PENGORBANAN HARTA

FALSAFAH DAN BENTUK-BENTUK PENGORBANAN HARTA

Oleh : Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad r.a

$®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZãƒ
Artinya :
” Dan dari sebagian apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka,  mereka menafkahkannya “.

Ayat ini menunjukan, infaq itu adalah mengorbankan sebagian rezeki, yang telah dikaruniakan Allah Swt, yang bagiannya ditetapkan dan bukan seluruhnya. Ayat-ayat lain menegaskan bahwa infaq total seluruh rezeki yang diberikan kepada orang-orang fakir adalah haram. Allah Swt berfirman :

Ÿwur ö@yèøgrB x8ytƒ »'s!qè=øótB 4n<Î) y7É)ãZãã Ÿwur $ygôÜÝ¡ö6s? ¨@ä. ÅÝó¡t6ø9$# yãèø)tFsù $YBqè=tB #·qÝ¡øt¤C 
Artinya :
“ Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu(terlalu kikir), dan sebaiknya pula janganlah kamu terlalu mengulurkannya(boros), agar kamu tidak menjadi tercela dan menyesal “.(Bani Israil:30)

Yakni, tiap-tiap orang mukmin lagi muttaki harus menafkahkan apa yang diperolehnya dari Allah Swt, baik pikiran, tenaga, dan pengetahuan maupun harta kekayaan guna melayani khalayak luas. Demikianlah sistem Islam mengharuskan pembagian kekayaan harta dan kekayaan pikiran(otak) bukan karena paksaan melainkan atas dasar kehendak dan kerelaan si pemilik sendiri yang dengan demikian lebih berfaedah dan tidak menimbulkan bibit permusuhan.

Kita maklumi, infak yang shahih (benar menurut syari’at) pada harta akan menjaga kelestarian harta itu sendiri, dan Allah Swt akan menggandakannya dengna lipat ganda yang banyak. Lagi pula karunia Allah Swt akan senantiasa turun atas orang yang menafkahkan hartanya, secara ruhaniah karena sunnah-sunnah ilahiyyah yang dapat kita amati bahwasanya Dia akan menolong untuk bertambah dan berkembangnya harta orang yang menafkahkannya. Menginfaqkan (menafkahkan) harta, tidaklah akan menyebabkan harta itu berkurang atau menyusut. Infaq itu tidak ditakutu kecuali oleh orang-orang bodoh, yang menahan harta mereka justru akan merugi dan tidak beruntung.

Di antara mereka ada yang mempertanyakan : Buat apa Allah Swt memerintahkan manusia untuk berinfaq satu dengan yang lainnya melalui satu perantara, tidak memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memberikan infaq secara langsung?

Pertanyaan semacam ini sebenarnya muncul dari kedangkalan berpikir, karena realitas yang ada adalah, orang-orang pun berinfaq satu terhadap lannya, dan bukanlah infaq itu hanya terbatas pada diri orang-orang kaya saja, sebagaimana sudah jelas namapak dihadapan kita, sesungguhnya kekayaan itu sendiri muncul dari berbagai aktifitas,dari perniagaan, pertanian, produksi dan lain-lain yang didalamnya melibatkan tangan-tangan para pekerja dari kaum Fuqaraa (orang-orang fakir). Mereka (orang-       orang fakir) menjaga dan memelihara harta tuannya, memegang tanggung jawab keamanan dan perjanjian. Sekiranya tanpa partisipasi dan keberadaan mereka besertanya, maka tidak mungkin harta kakayaan itu dapat terkumpul. Tidak mungkin seseorang dapat melakukan tugasnya sendiri tanpa bantuan yang lainnya. Dalam menjaga harta (produksi)-nya dari kehilangan dan kehancuran.

Maka (ketahuilah) bahwa sesungguhnya orang fakir itu telah lebih dahulu menolong orang yang kaya, sebelum orang kaya itu menolong orang fakir. Dari sini menjadi jelas bagaimana Allah Swt telah menetapkan nizam (sistem) infaq harta secara mengagumkan. Allah Swt telah menjadikan bagi setiap orang ada bagian dari harta yang lainnya agar terwujud pemerataan, yang akan memperkuat tali kecintaan dan ta’awun (tolong-menolong), bercahanyanya ilmu pengetahuan, terbentuknya masyarakat maddani (sentosa)  dan masyarakat yang sepenanggungan.

Al-Quran Karim benar-benar merinci nizam infaq harta ini dengan kategori-kategori sebagai berikut :

1. ZAKAT
           
            Zakat itu adalah salah satu kefardhuan dari kefardhuan-kefardhuan yang ditetapkan Islam. Allah Swt mensyriatkan zakat ini bagi kepentingna masyarakat seutuhnya, yang menjadi satu keharusan pada harta benda, karena harta benda itu telah dihasilkan melalui partisipasi dari segenap anggota masyarakat.
           
            Kewajiban zakat ini tidak dapat digugurkan oleh adanya pembayaran atas hak-hak peorangan, seperti halnya seorang pemilik pertambangan yang darinya menghasilkan barang-barang tambang, dan dia telah membayar upah para pekerjanya.
            Akan tetapi, Al-Quran mensyariatkan bagi para pekerja tambang tersebut ada bagian dari kepemilikan tambang itu karena sungguh khazanah-khazanah yang ada di dalam bumi ini semuanya diciptakan untuk kepentingan segenap lapisan masyarakat, tidak dikhususkan kepada seseorang, demikian juga setiap orang ada bagian pada tambang. Oleh karena itu Islam mewajibkan pemilik tambang untuk menyetorkan Khumus (seperlima) bagian hasil tambangnya kepada pemerintah yang nantinya akan dikembalikan kepada seluruh rakyat termasuk pula didalamnya para pekerja.

            Petani yang mendapatkan rezeki dari hasil pengolahan tanah pertaniannya juga bukanlah satu-satunya pemilik dari tanah tersebut, demikian juga segala efek yang ditimbulkan matahari, udara, dan air yan gtelah menyebabkan pertaniannya mengeluarkan hasil. Dalam yang demikian itu tidak pula seorang petani dapat melepaskan kewajiban agar hasil pertanian pun dikeluarkan bagian zakatnya untuk kesejahteraan segenap rakyat.

            Demikian juga seorang pedagang tidak mungkin ia berhasil mengumpulkan kekayaannya dan beruntung dalam perdagangannya kecuali dalam kondisi aman dan adanya kerjasama dengan kaum lain. Karena itu, Islam memfardhukan atas pedagang itu untuk menunaikan zakat tijarat. Barangsiapa yang memiliki kekayaan dan sudah terkuasai, maka tidak dibenarkan orang tersebut memahrumkan orang-orang untuk memanfaatkan dari bagian harta kekayaan itu, karena itu diwajibkan atasnya untuk membayarkan zakat maal setiap tahunnya.





            Mengenai zakat ini Allah Swt berfirman :

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5
Artinya :
“Ambilah dari sebagian harta mereka sebagai shadaqah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-taubah:103)

Arti dari shadaqah disini adalah zakat yan gdifardhukan yan gdiambil dan didistribusikan pemerintah, atau jika tidak terdapat pemerintah, maka nizam Islami yan gmelaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana nampak dari kata khud (ambillah).
 
2. ASHADAQAH

            Ini adalah bentuk pengorbanan yang bersifat tathawwu (sunnah yang perlu) sebagai suatu pengorbanan yang muncul dari adanya ketakwaan hati, diberikan bagi orang yang meminta guna menutupi kebutuhan dan orang yang tidak meminta karena rasa malu atau tidak kuasa.
Allah Swt berfirman :

šúïÏ%©!$# šcqà)ÏÿYムOßgs9ºuqøBr& È@øŠ©9$$Î/ Í$yg¨Z9$#ur #vÅ ZpuŠÏRŸxtãur óOßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã öNÎgÎn/u Ÿwur êöqyz óOÎgøn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ
Artinya :
“orang-orang yang menafkahkan harta mereka dimalam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”(Al-Baqarah:275).

þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur
Artinya :
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”(Adz-dzariyat:19).

            Adapun nazar ia adalah termasuk pula kepada shadaqah, yakni ketika seseorang berjanji seraya berkata : “ Jika Allah memberi taufiq kepada saya dalam pekerjaan ini, atau Dia menghindarkan saya dari kesukaran, maka saya akan manafkahkan harta saya sekian, atau saya akan mengerjakan ibadah….perbedaan antara shadaqah umum dengan nazar, adalah shadaqah diberikan sebelum terlepas dari satu kesulitan, sedangkan nanzar diberikan setelah terlepasnya dari kesulitan.
Allah Swt berfirman :

tbqèùqムÍõ¨Z9$$Î/
Artinya :
“mereka menunaikan nazar” (Ad-dahr:8).

            Di samping itu ada sebagian dari para shalihin yang tidak menyukai nazar, akan tetapi mereka menyukai shadaqah, karena dalam nazar terdapat jenis persyaratan dan timbal balik bersama Allah Swt. maka yang paling afdhal adalah agar seseorang pertama-tama bershadaqah, kemudian bertawakal kepada Allah Swt. Imam Bukhari sendiri meriwayatkan yang berasal dari Aisyah ra. Rasulullah Saw bersabda :

“ Barang siapa bernazar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya, dan barang siapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya “.

3.ANNAFAQAAT

            Adalah nafkah-nafkah yang dipikul seseorang dengan sebab sasaran-sasaran kebangsaan, yang dianjurkan firman-Nya dalam Al-Quran suci :

(#rãÏÿR$# $]ù$xÿÅz Zw$s)ÏOur (#rßÎg»y_ur öNà6Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès?
Artinya :
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (At-taubah:41).

            Bentuk pengorbanan ini bukanlah zakat maupun shadaqah. Pengorbanan ini adalah salah satu pengorbanan yang penting, dimana pelakunya pun berhak untuk mendapatkan ganjaran yang besar. Era kita ini bukanlah eranya jihad dengan pedang, era ini adalah era jihad dengan harta benda dalam menyebarkan Islam, membekali kaum muslimin dengan ajaran-ajaran Islam, bagi kesatuan jama’ah mereka dan bentuk-bentuk usaha untuk mengangkat harkat dan martabat Islam dipentas dunia.

            Firman Allah Swt “jaahiduu bi amwaalikum wa anfusikum”. Dengan ini pula, terang dan yakin bahwa tingkat pertama jihad adalah jihad dengan harta benda, tingkat kedua adalah jihad dengan jiwa, yakni seseorang mewakafkan waktunya demi kepentingan dakwah Islam sebagai pengorbanan bagi kebaikan kepribadian dan ambil bagian dalam proses tarbiyat dan ta’lim bagi kemaslahatan umum dan masyarakat.

4. ALAMWAAL
  
            Adalah harta-harta yang dinafkahkan sebagai perwujudan dari rasa syukur terhadap Allah Swt atas limpahan nikmat-nikmat-Nya, sebagaimana firman-Nya :

(#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym (
Artinya :
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetiknya…”(Al-na’am
141).

5. ALFIDYAH

            Maksud dari pengorbanan ini nampak jelas dari firman Allah Swt :

(Ÿwur (#qà)Î=øtrB óOä3yrâäâ 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ßôolù;$# ¼ã&©#ÏtxC 4 `uKsù tb%x. Nä3ZÏB $³ÒƒÍ£D ÷rr& ÿ¾ÏmÎ/ ]Œr& `ÏiB ¾ÏmÅù&§ ×ptƒôÏÿsù `ÏiB BQ$uŠÏ¹ ÷rr& >ps%y|¹ ÷rr& 77Ý¡èS 4
Artinya :
“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya fidyah, yaitu : berpuasa, atau bersedekah, atau berkorban” (Al-Baqarah:196).

            Ini adalah infaq sebagai ganti dari ketidak-terpenuhinya sesuatu dalam ibadah, mengenai ini seseorang tidak diberi alasan untuk mengelak (dari hukum yang telah ditetapkan).

6. KAFFAARAT

                Yang dimaksud dengan kaffaarat, adalah bentuk pengorbanan yang disebabkan tidak tetpenuhinya sumpah manusia, sebagaimana firman Allah Swt :

Ÿw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nà2äÏ{#xsム$yJÎ/ ãN?¤)tã z`»yJ÷ƒF{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u ( `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷ƒr& #sŒÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ
Artinya : 
“kamu tidak dikira salah oleh Allah tentang sumpah-sumpah kamu Yang tidak disengajakan (untuk bersumpah), akan tetapi kamu dikira salah olehNya Dengan sebab sumpah Yang sengaja kamu buat Dengan bersungguh-sungguh. maka bayaran dendanya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari jenis makanan Yang sederhana Yang kamu (biasa) berikan kepada keluarga kamu, atau memberi pakaian untuk mereka, atau memerdekakan seorang hamba. kemudian sesiapa Yang tidak dapat (menunaikan denda Yang tersebut), maka hendaklah ia berpuasa tiga hari. Yang demikian itu ialah denda penebus sumpah kamu apabila kamu bersumpah. dan jagalah - peliharalah sumpah kamu. Demikianlah Allah menerangkan kepada kamu ayat-ayatNya (hukum-hukum ugamanya) supaya kamu bersyukur”(Al-maidah:89).

            Dan dari kebolehan yang layak, kaffaarat dipahami berdasarkan konsepsi Al-Quran bahwa kaffaarat itu sebagai seseorang dengan izin (keringan) Allah Swt meninggalkan perkara yang lebih penting, atau ketika seseorang tidak bisa memenuhi kewajiban (dengan izin Allah), maka ketiak-terpenuhinya kewajiban itu diganti dengan shadaqah. Adapun kaffaraat diberikan oleh seseorang ketika ia terjerumus kepada pelanggaran, ketika ia mendekati pelanggaran, untuk terhindar dari bala pelanggaran, dan in adalah bentuk perwujudan dari taubat dengan perbuatan.
            Perbedaan antara kaffaarat dengan fidyah adalah : Fidyah diberikan ketika bentuk perwujudan seseorang yang bertaubat dengan taubat amali, melalaui infaq harta atau pengorbanan jasmaniah sebagai bentuk perasaan menyesal dihati dan lisan. Akan tetapi, bentuk kaffarat  masihiyyah dimaksudkan sebagai bentuk pengorbanan besar yang ada ketika ia mengorbankan hidupnya demi menebus dosa-dosa orang yang tidak dilahirkan setelahnya. Yang jelas, pengorbanan semacam ini tidak ada hubungannya dengan hal taubat, karena kaffarat masihiyyah (penebusan dosa) merupakan bentuk pengorbanan yang diklaim selesai sebelum terjadinya dosa-dosa itu sendiri.

7. INFAQ TA’AWWUN

            Infaq Ta’awwun adalah pengorbanan yang dimaksudkan untuk terbentuknya masyarakat baik dan maju. Pengorbanan yang masuk kepada kelompok ini misalnya : infaq (nafkah) seseorang kepada keluarganya, dan infaq orang tua kepada anaknya. Nafkah-nafkah semacam ini pun diwajbkan Al-Quran dan menganggapnya sebagai pengorbanan yang mesti, dan barang siapa meninggalkannya maka ia berdosa di sisi Allah Swt. negara atau nizam Islami berhak untuk memaksa seseorang agar menunaikan kewajiban ini.

8. HAQQUL KHIDMAT

            Haqqul khidmat atau upah adalah berupa balas jasa karena adanya pemanfaatan, sebagaimana firman Allah Swt :

÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/  
Artinya :
“ Dan jika kamu ingin agar anak kamu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut cara yang patut, dan bertakwalah kepada Allah Swt sesungguhnya Allah mengetahui apa-apa yang kamu lakukan “(Al-Baqarah:233).

            Syari’at Islam menganjurkan kepada orang tua si anak agar ia membayar uapah penyusuan kepada yang telah menyusui ananknya. Penunaian infaqa jenis ini adalah merupakan bentuk penghormatan terhadap hak, keadilan, dan pengayoman.

9. IHSAN

            Ihsan adalah infaq yang dikeluarkan bagi orang-orang yang telah berjasa, yang mereka itu berhak untuk mendapatkan rasa syukur, seperti kedua orang tua dan kerabat. Firman Allah Swt :

$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) 玍ÅÁyJø9$#
Artinya :
“ Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua ibu-bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada ibu-bapakmu, hanya kepada Ku-lah kamu kembali “ (Luqman : 14).

Firman-Nya pula :

…………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Artinya :
“ Dan terhadap kedua orang tua hendaklah berbuat baik “(………)

            Janganlah anda tertipu dengan istilah Ihsan (berbuat baik) itu anda menyangka bahwa sudah berlaku ma’ruf terhadap mereka,karena ihsandi sisi Allah tidak berarti ma’ruf, karena ma’ruf akan berarti balas budi yang seimbang. (seorang anak tidak mungkin membalas jasa terhadap kedua orang tuanya secara seimbang). Sebagaimana firman-Nya :

4 Ç`yJsù 3ytGôã$# öNä3øn=tæ (#rßtFôã$$sù Ïmøn=tã È@÷VÏJÎ/ $tB 3ytGôã$# öNä3øn=tæ 4  
Artinya :
“ Maka barang siapa menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan  serangannya terhadapmu “ (Al-Baqarah : 194).


10. HADAAYA

            Hadaaya (hadiah-hadiah) adalah infaq terhadap si penerima, kepada teman-teman dari berbagai lapisan dan kalangan yang bermacam-macam untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara manusia. Dalam hadits Nabi Saw disabdakan :

“ Saling menghadiahilah kamu niscaya kamu saling mencintai “

Rasulullah Saw pun bersabda :

“ Tidak henti-hentinya Jibril berpesan kepada-ku dari hal tetangga, sehingga aku menyangka bahwa ia (tetangga) itu akan berhak mendapatkan warisan “ (HR.Tirmidzi).

            Jalan yang paling afdhal untuk dilaksanakannya saling memberikan bingkisan hadiah ialah melalui jalan dhiyafat, sebagaimana disebutkan Al-Quran tentang tamu-tamu Hadhrat Ibrahim as dan Luth as akan tetapi sayang, karena kaum muslimin telah melalaikan perkara rabbani ini. Khususnya di kota-kota. Padahal Rasulullah Saw benar-benar telah menganjurkan untuk saling memberi hadiah ini, untuk sampai pada tingkat pembuktian bahwa tamu itu berhak untuk dimuliakan. Beliau Saw pun bersabda, jika di suatu negeri penduduknya menahan dari penunaian hak ini,maka beliau Saw akan memaksa mereka untuk menunaikannya.

            Berdasarkan konsepsi Islam, hadiah itu bukanlah bagian dari bentuk-bentuk shadaqah, karena sesungguhnya hadiah itu adalah salah satu sarana untuk menunjukan adanya ukhuwah islamiyah (persaudaraan islam) dan merupakan asas yang pokok bagi kemajuan negeri.
            Ringkasnya. Firman Allah Swt :
$®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZãƒ
Tidak hanya mengandung pesan derma saja, karena di dalamnya tedapat berbagai bentuk nafkah-nafkah yang disebutkan tadi. Perkara ini adalah perkara yang penting bagi pembentukan masyarakat yang bertakwa.

Referensi :

  1. Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad ra.(tafsir kabir)
  2. Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad ra (Tatanan Dunia Baru, Jemaat Ahmadiyah  Indonesia, 1993).





 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEWARIS NABI, PEWARIS RUHANI dan JEMAAT ILAHI

(Sepenggal Doa Hazrat Masih Mau’ud as dalam Buku Tuhfatun Nadwah) Surat Al-Anbiya Ayat 89 وَزَكَرِيَّآ إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُۥ رَبِّ لَا تَذَ...