MASALAH KAFIR
Ada yang mengatakan karena aliran Ahmadiyah
berkeyakinan bahwa Hadhat Mir za Ghulam Ahmad a.s. itu adalah Nabi dan Rasul,
dan barang siapa mempercayainya ada lah kafir dan murtad. Oleh karena
itu ajaran Ahmadiyah Qadiani harus dilarang di seluruh Indonesia.
Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa
Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s. sebagai Nabi dan Rasul adalah berdasarkan
pengakuan bahwa beliau mendapat wahyu dan diang kat oleh Tuhan sebagai Nabi dan
Rasul. Jadi, bukan atas kemauan sendiri atau pun kemau an para pengikutnya.
Tuhan mempunyai wewenang penuh untuk mengangkat siapa saja di antara
hamba-hamba yang dipilih-Nya, sebagai mana Allah Ta’ala berfirman: “Allah
lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan” (Q.6:125)
Allah Ta’ala pasti memberi hukuman
yang sekeras-kerasnya kepada siapa yang be rani mengaku menjadi Nabi, padahal
dia sesungguhnya bukan seorang Nabi. Dia berfir man:
“Seandainya dia mengada-ada
sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya Ka mi benar-benar Kami pegang dia
pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya”
(Q.69:45-47)
Pemakaian Istilah Kafir
Tidak selamanya istilah kafir
diujukan kepada orang yang mengingkari Tuhan, Nabi, Kitab dan sebagainya.
Ternyata istilah itu beragam pemakainya. Contohnya seba gai berikut:
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Jangan menjdi kafir di
belakangku, sehingga sebagian dari kamu memancung le her yang lain” (Misykat
jld.1, h.37)
yang dimaksud dengan kafir oleh
Rasulullah s.a.w di sini adalah orang-orang mukmin ja ngan saling perang
memerangi, sebab perbuatan demikian disebut kafir.
Selanjutnya Rasulullah s.a.w
bersabda:
“Siapa di antara budak-budak yang
lari meninggalkan tuannya, maka sesungguhnya ia telah menjadi kafir sebelum
ia kembali kepada tuan mereka” (HR Muslim, jld.1, h.37)
“Ada dua sifat yang masih tedapat di kalangan
umatku, mereka masih kafir dalam dua sifat itu, yakni mencela kebangsaan
orang lain dan meratapi mayat” (HR Muslim, jld.1, h.37)
“Perjanjian teguh yang membedakan
kita dengan mereka (orang-orang kafir dan musyrik) adalah
sembahyang, maka barang siapa meninggalkan sembahyang niscaya kafirlah
dia ”
(Misykat, h.58)
Jadi,apabila ada sebutan kafir,
maka yang dimaksud tak lain hanya menyatakan, tanpa se kelumit pun rasa benci
atau tidak bersahabat , bahwa orang itu tidak beriman dan meng ingkari
kebenaran seorang Nabi atau Rasul.
Dalam kaitan ini, perhatikanlah
dengan cermat tulisan Pendiri Jemaat Ahmadiyah berikut ini:
“Cobalah perhatikan kebohongan para
alim ulama, betapa mereka menu duh kami telah mengkafirkan 200 juta kaum
Muslimin, padahal bukanlah kami yang memulai hal itu, bahkan para ulama lah
yang mula-mula mengkafirkan kami dan mereka pulalah yang telah
menimbulkan kiamat dengan menghamburkan fatwa-fatwa mengkafirkan kami,
dan dengan fatwa-fatwa itu mereka telah menim bulkan kegemparan di seluruh
India…” (Haqiqatul Wahyi, h.120-121)
Sekarang akan disampaikan
beberapa bukti bahwa para ulama Islam di Hindustan-lah yang pertma kalinya mengkafirkan
Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad a.s. dan Jemaat Ahmadiyah.
Fatwa-fatwa kafir Para Ulama di Hindustan kepada Ahmadiyah
Maulvi Muhammad, Maulvi Abdullah,
dan Maulvi Abdul Aziz yang semuanya berasal dari Ludhiana, mengeluarkan fatwa
pada tahun 1301 H atau 1885 M sebagai berikut:
“Dalam fatwa kami tahun 1301 H,
kami telah menyatakan bahwa Mirza adalah berada di luar Islam. Dia dan para
pengikutnya tidak menjadi bagian dunia Islam, dan ka mi masih menganggap bahwa
orang ini dan siapa pun yang percaya kepada keyakinan sesatnya sebagai
kebenaran, adalah murtad menrut ajaran Islam.”
“Jumlah keseluruhan dari
tulisan-tulisan kami yang lama mau pun yang baru (mengenai subyek ini) bahwa
orang ini adalah murtad, dan sebagaimana tertulis dalam ‘Hidaya’ dan
kitab-kitab Hukum Islam lainnya (Fiqh), adalah haram dan terlarang bagi
orang Islam untuk berbicara atau berhubungan dengan orang seperti itu. Siapa
pun yang percaya kepadanya juga menjadi kafir
yaitu murtad” (Isyaa’atus sunnah, Jld. 4, no.12, 1890, Editor Abu
Said Maulvi, Muhammad Hussein Batalwi, Advokat Ahlul Hadits)
Maulvi Muhammad Latifullah pada
tahun 1892 mengeluarkan fatwa sebagai berikut:
“Ia adalah tanpa diragukan lagi,
berada di luar Islam, seorang atheis dan seorang kafir. Kami mencari
perlindungan Allah dari rencana-rencana jahatnya.” (Isyaa’atus Sun nah, jld.13,
no.6, h.90)
Masood Dehlwi, Saddah Nasheen
Rathar Chattar, pada tahun 1892 mengeluarkan fatwa:
“Mirza Qadiani adalah di luar
Islam dan tidak diragukan lagi adalah seorang atheis. Ia adalah seorang
yang telah dinubuwatkan sebagai Anti Kristus (Dajjal) dan para
pengikutnya adalah sesat menyesatkan.” (Isyaa’atus Sunnah, jld.13, no.6, h.89)
Kafir dan Kenabian
Selain itu, menurut Jemaat
Ahmadiyah, kafir ada 2 macam. Mengingkari Nabi tasyri’I (Nabi
pembawa syariat) adalah lain halnya dengan mengingkari Nabi ummati (Nabi
pe ngikut syariat). Karena Rasulullah s.a.w. adalah Nabi pembawa syariat,
mengingkari Islam atau mengingkari Rasulullah s.a.w, secara langsung
membuat orang tersebut men jadi kafir, artinya menjadi non-Muslim. Dalam
kondisi dimana seseorang menerima Nabi Muhammad s.a.w. sebagai Rasulullah dan
Alquran sebagai Kalamullah, namun ia meng ingkari Masih Mau’ud
(Al-Masih yang Dijanjikan), maka keingkarannya itu bukanlah suatu ke-kafir-an
yang membuatnya langsung menjadi non-Muslim. Karena Masih Mau’ud adalah
Nabi ummati, maka mengingkari beliau berarti membuat seseorang menja di kafir(ingkar)
trhadap nabi ummati. Sebagai anggota di dalam umat Rasulullah s.a.w,
orang itu dapat disebut Muslim, akan tetapi dia menjadi kafir dalam hal
mengingkari Masih Mau’ud.
Mengingkari Masih Mau’ud bukanlah
ke-kafir-an secara langsung, melainkan ke-kafir-an secara tidak
langsung, sebagaimana halnya kenabian Masih Mau’ud itu adalah kenabian
yang tidak langsung. Inilah yang merupakan ruh dari tulisan Pendiri
Jemaat Ahmadiyah:
“Poin ini perlu diingat bahwa
menyatakan orang-oang yang mengingkari pendakwaannya sebagai kafir hanyalah
cirri-ciri nabi pembawa syariat serta hukum-hu kum baru dari Allah Ta’ala. Akan tetapi,selain
daripada pembawa syariat, segenap Mul ham(penerima ilham) dan muhaddats
(orang yang bercakap-cakap dengan Allah)- tidak peduli betapa mulia
kedudukannya di sisi Allah dan memperoleh anugrah bercakap-cakap
langsung dengan Allah- dengan mengingkari meeka tidak ada yang menjadi kafir.”
(Taryaqul Qulub, catatan kaki h.130, Ruhani Khazain jld.15, cat.
kaki h.432)
Perbedaan Tidak Hanya Terbatas Pada
Kenabian
Bp.H.Pengadilan Dulay MA, MSc
menulis:Perbedaan ajaran Islam dengan ajaran sesat Ahmadiyah tidak terbatas
hanya tentang Khataman Nabiyyin, tetapi mencakup ham pir seluruh aspek dari
ajaran Islam. Hal itu dapat dilihat dari berbagai pidato yang disam paikan oleh
tokoh-tokoh ajaran sesat ini.
“Hazrat Al-Masih Al-Mau’ud declare
that their Islam is different than that of ours. Their God is different from
our God. Our pilgrimage (too) is different from their pilgrimage. In the same
manner we differ from them in each and everything.” Artinya, Hadhrat Al-Masih
Al-Mau’ud mengatakan bahwa keislaman mereka(umat Islam) berbeda dengan kita.
Tuhan kita berbeda dengan Tuhan mereka. Hajji mereka berbeda dengan hajji
mereka. Dalam segala hal kita berbeda dengan mereka.(Al-Fadl, tgl 21 Agustus
1917).
Berikutnya kami akan mengemukakan
fakta secara lengkap atas pernyataan Mirza Basyiruddin Mahmud ahmad yang mana
Bp. H. Pengadilan dulay hanya mengutip secara serampangan dan tanpa keterangan
jelas. Dalam buku Apakah Ahmadiyah itu? (penerbit B. P. Lajnah Imaillah Jemaat
Ahmadiyah Indonesia
cetakan ke 12 tahun 1988, hal. 50-57, beliau mengatakan “untuk meyakinkan
terhadap tewajiban inilah Hadrhat Masih Mauud a.s dating ke dunia ini. Tugas
beliau adlah untuk menarik orang-orang yang berkecimpung dalam urusan duniawi
supaya menjadi orang-orang yang beragama, untuk mendirikan tahta kerajaan Islam
di dalam hati sanubari manusia dan menempatkan kembali wujud nabi Muhammad SAW
di dalam mahligai kerohanian mereka, yang kebalikannya sedang terus-menerus
digempur oeh kekuasaan syaitan dari luar dan dalam, untuk menurunkan beliau
dari mahligai kerohanian mereka itu.
Langka pertama untuk mewujudkan
maksud dan tujuan ini, Hadhrat Masih Mau’ud a.s memperingatkan kaum Muslimin
terhadap pentingnya isi dan bukannya kepada kulit saja. Dalam hal ini beliau
menekankan, bahwa hokum yang zahir (ekstern) pun amat pentingnya, akan tetapi
tanpa adanya jiwa, kemajuan tidak akan dapat dicapai. Oleh sebab itu beliau
mendirikan sebuah Jemaat dan di dalam perjanjian bai’atnya ditetapkan sebuah
syarat, bahwa siap-siap yang mauk kedalam Jemaat ini harus berikrar, bahwa saya
akan mendahulukan kepentingan agama dari pada urusan dunia.”
Pada hakekatnya,
penyakit inilah yan g melumpuhkan kaum Muslimin, yang tek ubahnya seperti bubuk
(rayap) makan kayu. Sekalipun kemuliaan dunia sudah terlepas dari haribaan
mereka, tetapi mereka masih juga mendambakan dunia. Dalam tanggapan mereka,
kejayan islam itu berarti ia menguasai kerajaan. Di dalam khayalan mereka
kemejuan Is;am itu berarti nampaknya kemajuan dibidang pendidikan dan
perekonomian dari arang-orang yang mengaku beragama Islam. Padahal Rasulullah
SAW dating ke dunia ini tidak dengan maksud agar orang-orang (cukup) mengaku di
mulut saja jadi Muslim, supaya jadi muslim sejati, yang berkualitas seperti
oleh Alquran digambarkan engan perkataan
ô`tB zNn=ór&
¼çmygô_ur
¬!
yang maksudnya,
bahwa ia punya wujud semuanya diserahkan kepada Allah Taala dan hasrat
keduniawiannya tuduk kepada hasrat keagamaannya. Nampaknya hal ini adalah suatu
hal yang lumrah, akan tetapi pada hakikatnya disinilah letak perbedaannya
antara Islam dan agama-agama yang lain.
Islam tidak
mencegah orang-orang mencari kekayaan, ilmu, memajukan perniagaan,
perindustrian dan pertanian atau berjuang untuk memperkokoh kedudukan Negara
dan bangsanya. Islam hanya semata-mata bercita-cita merombak jalan pikiran
manusia.
Tujuan dari
usaha manusia di dunia ini mempunyai dua macam corak. Yang satu bertujuan
hendak memperoleh isi dengan mealui kulit dan yang lainnya bertujuan hendak memperoleh
kulit melalui isi. Siapa-siapa yang mengharapakan untuk mencapai isi melalui kulit
tidaklah dapat dipastikan, bahwa dalam usahanya itu akan berhasil, bahkan
keseringanya kegagalannya yang dijumpai. Akan tetapi siapa-siapa yang bertujuan
untuk mendapatkan isi, dia akan memperoleh kulitnya juga.
Rasulullah SAW
beserta para pengikutnya telah berjuang demi untuk agama, akan tetapi tidaklah
berarti, bahwa mereka tidak merasakan kenikmatan-kenikmatan duniawi. Ini
merupakan hal yang wajar, bahwa kemewahan duniawi berlari-lari seperti
kacung-kacung mengikuti di belakang mereka yang memperoleh sukses dalam
lapangan agama. Akan tetapi tidaklah merupakan satu syarat bagi orang untuk
memperoleh sukses dalam agama itu dengan merintis akan keduniaan. Sering kali
mereka yang menjalankan praktek semacam itu gagal, bahkan imannya yang ada
padanya pun sering kali berceceran lepas dari tanggannya.
Jadi Hadhrat
Masih Mauúd a.s dengan perintah Allah Taala telah membelokan pehatian dunia
kearah agama sambil mengikuti jejak langkah para Nabi yang dahulu. Di masa
beliau dalam kalangan Muslimin terdapat dua macam aliran. Aliran pertama
berpendirian, bahwa kaum muslimin sudah lemah keadaanyan, oleh karena itu kaum
muslimin harus berusaha untuk memperoleh kekuasaan dunia. Aliran yang kedua,
digerqakan oleh beliau, mengatakan, bahwa manusia harus kembali kepangkuan
agama dan konsekuensinya pasti, bahwa Allah SWT dengan sendirinya akan
memberikan kemuliaan di dunia ini juga.
Adakalahnya
orang berangapan salah, bahwa gerakan yang dicetuskan beliau adalah sama
seperti geraka-gerakan sufi dan lain-lainnya, yang mementingkan ibadah
sembahyang dan puasa kepada pengikutnya yang saleh dan membuat mereka sepeti.gadis-gadis
pingitan duduk menyendiri dan menyepi di kamar peribadatan. Jika seandainya
beliau demikian, maka beliau menganjurkan untuk memperoleh kulit denganjalan
isi. Tetapi tidaklah sekali-kali beliau berbuat demikian. Manakalah beliau
menekankan arti hokum agama, beliaupun menekankan pula hal ini, bahwa agama itu
diadakan oleh Allah SWT ialah untuk mencerdaskan akal-fikiran manusia. Beliau
bersabda, bahwa barang siapa menjalankan agama dengan kesungguan hati dan tanpa
pretense atau dibuat-buat, maka agama itu membentuk didalam dirinya suatu budi
yang luhur serta menimbulkan suatu daya untuk berbuat amal dan menumbuhkan
suatu daya untuk berbuat semangat pengorbanan. Beliau menganjurkan agar supaya
orang-orang mukmin menjalankan agama dengan sebenar-bernarnya, melekukan ibadah
sembahyang, puasa, zakat dan naik haji ke tanah suci Mekah yang semuanya harus
dijalankan sesuai apa yang telah digariskan oleh Alquran. Quran Karim tidak
menghendaki sembahyang yang berupa demonstrasi gerakan-gerawkan jasmani
belaka., tidak menghendaki puasa yang hanya untuk menderita lapar semata,
meningglakan kampong halaman tanpa ada faedahnya dan membayar zakat sebagai
suatu penghamburan harta belaka. Tentang sembahyang dikataka oleh Alquran :
cÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs?
ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìs3ZßJø9$#ur
“sembahyang itu
menghalangi manusia dari pada berbuat kejahatan dan perbuatn terlarang” (Al
Ankabut: 46).
Jadi, sembahyang
tidak menghasilkan buah seperti diterangkan oleh Alquran itu bukanlah
sembahyang namanya.
Adapun berkenaan
dengan puasa Alquran suci telah mengatakan “ laállakum tattaqun”, yakni ibadah
puasa itu ditetapkan untuk supaya di dalam jiwa tertancap ketakwaan dan budi
pekerti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar